Perbedaan Keberatan dan Banding Pajak terletak pada tahapan atau tingkatan pengajuannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang tidak merasa puas dengan keputusan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan Pajak. Apabila dari hasil Keberatan tersebut Wajib Pajak (WP) masih merasa kurang puas, maka ia bisa mengajukan Banding Pajak.
Masih bingung terhadap isu sengketa pajak? Yuk ikuti webinar sengketa pajak yang akan berlangsung pada :
Rabu, 29 November 2023 pukul 13.30-14.30 WIB
Link pendaftaran : DAFTAR WEBINAR KLIK DISINI
Hubungi Admin :
+62 822-4938-4918
+62 882-9501-0852
dapatkan info webinar lainnya disiniĀ