Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Padahal 2 tahun sebelumnya, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Apakah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ne bis in idem?
Sebagaimana diketahui ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berkaca atas kondisi itu, REQnews.com menyelenggarakan webinar dengan judul: “Benarkah Tidak Berlaku ‘Ne Bis In Idem’ pada Kasus Garuda Part 2 oleh Kejaksaan Agung?“.
Acara ini terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan pada:
📅Sabtu, 14 Oktober
🕙10.00 WIB – selesai
💻Zoom Cloud Meeting
Dengan narasumber:
1. Abdul Fickar (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar)
2. Halius Hosen (Mantan Ketua Komisi Kejaksaan)
3. Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
4. Jecky Tengens (Kuasa Hukum Emirsyah Satar)
5. Muhammad Fatahillah Akbar (Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada)
Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri anda di:
Contact Person :
0811-1465-995
dapatkan info webinar laiinya disini