Penerapan asas Ultimum Remedium merupakan jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak, baik itu sebagai korban, sebagai pelaku maupun untuk kepentingan masyarakat luas.
Diketahui, Ultimum Remedium dapat diartikan bahwa keberadaan pengaturan sanksi pidana diletakkan atau diposisikan sebagai sanksi terakhir.
Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Namun dalam praktiknya, banyak dijumpai perkara perdata dan administratif diselesaikan secara pidana, contohnya pada kasus-kasus pertambangan.
Berkaca atas kondisi itu, REQnews.com menyelenggarakan webinar dengan judul: “Asas Ultimum Remedium pada Kasus Sengketa Pertambangan, Masihkah Berlaku? ”
Dengan narasumber:
1. Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies )
2. Eva Achjani Zulfa (Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia)
3. Ahmad Redi (Pakar Hukum Pertambangan)
4. Eko Aprilianto (Kuasa Hukum PT Universal Support)
5. Marudut Hasiholan (Kuasa hukum Hanifah Husein dan PT RUBS)
6. Rusdianto Matulatuwa (Kuasa Hukum Helmut Hermawan)
Adapun webinar tersebut akan diselenggarakan pada:
📅 Rabu, 12 April 2023
⏰ 14.00 WIB – selesai
💻 Zoom Cloud Meeting
Webinar ini GRATIS dan TERBUKA UNTUK UMUM.
Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri anda di: DAFTAR WEBINAR KLIK DISINI
Contact Person :
0811-1465-995